Mohammad Rifqi Al Haq adalah konsultan pajak bersertifikat A, yang berarti memiliki kompetensi penuh untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Izin praktiknya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Nomor Izin Praktik: KEP-571/SK/SK.5/2026. Yang bersangkutan terdaftar resmi dalam sistem SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak).
