Jasa Aktuaris

Kami memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik, memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Aktuaria, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikanAktuaria yang diselenggarakan oleh asosiasi Aktuaris (PAI).

Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi:

  1. pembuatan pernyataan aktuaria terkait produk asuransi, termasuk penentuan tarif premi dan profitabilitas produk
  2. penentuan tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan perasuransian dan industri keuangan lain seperti dana pensiun
  3. penentuan liabilitas berupa cadangan perusahaan asuransi, dana pensiun, jaminan sosial, dan perusahaan lainnya yang memandatkan penggunaan penghi tungan aktuaria
  4. perkiraan margin risiko dan perencanaan kemungkinan pembayaran manfaat di masa depan untuk perasurans1an dan industri keuangan lainnya seperti industri dana pensiun
  5. valuasi atas aspek aktuaria dan pemberian konsultasi atau pendapat yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria
  6. jasa aktuaria lainnya atau yang diwajibkan untuk ditandatangani oleh Aktuaris Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.