Jasa Appraisal

  1. Digunakan dalam menentukan nilai ganti rugi pembebasan tanah rakyat untuk kepentingan pemerintah/umum.
  2. Untuk menentukan nilai ganti rugi untuk kepentingan asuransi.
  3. Untuk menentukan nilai jual objek pajak dalam kaitannya dengan perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  4. Untuk mengetahui berapa kekayaan atau aset negara untuk menentukan kemampuan membayar utang.
  5. Untuk menentukan nilai aset yang merupakan jaminan atau agunan bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
  6. Digunakan dalam penyusunan neraca negara maupun daerah.