Likuidasi atau pemberesan harta kekayaan dilakukan oleh likuidator yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS. Direksi demi hukum bertindak selaku likuidator kecuali dalam RUPS ditunjuk pihak lain selaku likuidator. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk keperluan proses likuidasi itu sendiri, yang dilakukan oleh likuidator.