Jasa Perpajakan

Tenaga profesional kami akan memberikan jasa kepatuhan perpajakan untuk membantu para Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan. Jasa kepatuhan perpajakan ini meliputi:

  1. Menyiapkan perhitungan pajak;
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan;
  3. Menyusun pembayaran pajak;
  4. Menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak;
  5. Menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama Wajib Pajak (WP).

Jasa kepatuhan perpajakan meliputi semua kewajiban perpajakan, seperti: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Cukai, dan Pajak Daerah.

 

Jasa telaah perpajakan (Tax Diagnostic Review) dilakukan untuk menguji kemungkinan adanya kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi ataupun kegiatan usaha. Seperti kewajiban perpajakan yang mungkin timbal baik dari transaksi biasa maupun transaksi khusus.

Jasa telaah perpajakan dapat dilakukan baik secara telaah menyeluruh maupun telaah terbatas. Ruang lingkup telaah menyeluruh adalah mencakup semua aspek kewajiban perpajakan dan transaksi perusahaan. Dokumen-dokumen yang ditelaah akan sangat terperinci/mendetil. Sedangkan, untuk ruang lingkup telaah terbatas, ruang lingkupnya terbatas pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan dokumen/transaksi tertentu.

Jasa telaah perpajakan ini dilakukan dengan menggunakan teknik dan prosedur standar yang diadaptasi oleh para pegawai pajak ketika mereka melakukan dan memeriksa untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Laporan jasa telaah perpajakan menyeluruh sifatnya komprehensif sehingga dapat membantu para Wajib Pajak menyiapkan perencanaan perpajakan dan menghadapi permasalahan perpajakan dengan cara terbaik. Sedangkan, laporan jasa telaah perpajakan terbatas sifatnya lebih terbatas dan hanya mengungkapkan estimasi kewajiban perpajakan. Laporan telaah terbatas dapat membantu para Wajib Pajak untuk mendapatkan gambaran umum mengenai kewajiban perpajakan, mendeteksi adanya transaksi yang dapat menciptakan utang pajak maksimal dan untuk mencegah dari adanya risiko pajak yang lebih tinggi.

 

Kami memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang dihadapi oleh Klien Wajib Pajak secara tepat dan akurat, dan kami juga dapat memberikan pendampingan atas sengketa perpajakan yang meliputi:

  1. Gugatan Pajak pada tingkat Pengadilan Pajak
  2. Banding Pajak pada tingkat Pengadilan Pajak
  3. Pengajuan Sengketa Perpajakan lainnya

Dalam hal ini, kami sebagai konsultan akan mereview secara detail atas kasus sengketa pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan pajak, mempertimbangkan risiko yang mungkin akan timbul, dan membuat eksposur jika perselisihan tersebut akan diselesaikan lebih lanjut melalui proses keberatan pajak dan banding.

Selama proses keberatan pajak dan banding, kami akan membantu Perusahaan dalam menanggapi dan menghadapi Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak untuk mempertahankan posisi perpajakan Perusahaan.

Kami juga akan melakukan bantuan dalam rangka pengumpulan dan penyiapan data-data, informasi, dan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan untuk itu.

 

Lingkup layanan jasa penyelesaian sengketa pajak kami meliputi Pendampingan dalam Pemeriksaan oleh Kantor Pajak serta penanganan masalah keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak dan banding dan atau Gugatan pajak di Pengadilan Pajak.

Dalam hal ini, kami sebagai konsultan akan mereview secara detail atas kasus sengketa pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan pajak, mempertimbangkan risiko yang mungkin akan timbul, dan membuat eksposur jika perselisihan tersebut akan diselesaikan lebih lanjut melalui proses keberatan pajak dan banding.

  • Selama proses keberatan pajak dan banding, kami akan membantu Perusahaan dalam menanggapi dan menghadapi Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak untuk mempertahankan posisi perpajakan Perusahaan.
  • Kami juga akan melakukan bantuan dalam rangka pengumpulan dan penyiapan data-data, informasi, dan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan untuk itu.
  • Menangani penyelesaian sengketa pajak dengan mempertahankan posisi laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak membela wajib pajak berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui proses keberatan, banding/gugatan di pengadilan pajak, dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

 

Kami siap menjadi partner dan solusi perpajakan anda untuk memberikan jada Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi & Badan agar pelaporan pajak anda atau perusahaan anda tepat pada sasaran dan tidak mengalami masalah atau kendala yang membingunkan anda.

Tenaga profesional kami akan memberikan layanan terkait:

  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  2. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. SPT Masa (Bulanan) PPh
  4. SPT Masa PPN

Jasa konsultansi perpajakan meliputi asistensi untuk klien untuk mencapai pemahaman yang baik dalam perpajakan dan untuk menciptakan manajemen pajak yang efektif. Jasa ini antara lain meliputi:

  1. Konsultansi Perpajakan
    Jasa ini adalah untuk memberikan pedoman bagi para Wajib Pajak untuk memungkinkan mereka melakukan kewajiban perpacakan secara efisien dan ekonomis, memberikan penjelasan pada permasalahan-permasalahan perpajakan baik yang spesifik maupun yang umum.
  2. Perencanaan Perpajakan
    Jasa ini adalah untuk membuat program perencanaan perpajakan sehingga para Wajib Pajak dapat mencapai penghematan pajak, menghindari terjadinya hukuman atau risiko denda, dan membuat kebijakan perpajakan yang sejalan dengan kebijakan keuangan para Wajib Pajak secara umum.
  3. Menyiapkan Buku Pedoman Perpajakan
    Jasa ini adalah untuk membantu para Wajib Pajak Perusahaan untuk membuat pedoman perpajakan yang umumnya meliputi: kebijakan, strategi, prosedur, pelaporan, dan pedoman teknis pada perhitungan perpajakan. Buku pedoman perpajakan ini akan berguna bagi divisi perpajakan dan eksekutif keuangan perusahaan untuk mencapai manajemen perpajakan perusahaan yang efisien, efektif dan hemat.
  4. Dokumentasi Harga Transfer dan Strategi
    Jasa ini dimaksudkan untuk membantu para klien dalam menghadapi risiko harga transfer. Kami memberikan masukan pada dokumen-dokumen dan strategi-strategi yang dibutuhkan untuk mencegah adanya kerugian dari transaksi pihak berelasi dan skenario harga transfer.