Pelatihan Teknis Pengoperasian Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dan nomor faktur Elektronik (e-Nofa)
E-Faktur Pajak : atau faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 Ayat (1) Per 16/Pj/2014).
Dasar Hukum Membuat E-faktur:
Apakah Perusahaan Anda Sudah Wajib Menggunakan e-Faktur?
Bagi perusahaan yang sudah PKP (Pemungut PPN), maka sudah diwajibkan menggunakan Aplikasi e-Tax Invoice atau e-Faktur. Kapan? Per tanggal 01 Juli 2015 seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama Pulau Jawa dan Bali sudah wajib melaporkan PPN menggunakan aplikasi tersebut.Sebelumnya per tanggal 01 Juli 2014 telah diberlakukan pelaporan menggunakan e-Faktur kepada 45 PKP yang ditunjuk melalui KEP-136/PJ/2014.
Ikuti Pelatihan e-Faktur dan e-Nofa
Segera daftar sebelum kuota terpenuhi dan perhatikan jadwal serta persyaratannya.
*Kuota Max. 5 Orang
Fasilitas yang didapat:
Keterangan dan Persyaratan:
Harga: Rp. 600.000,- Per Orang