E-Faktur Pajak

Pelatihan Teknis Pengoperasian Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dan nomor faktur Elektronik (e-Nofa)

E-Faktur Pajak : atau faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 Ayat (1) Per 16/Pj/2014).

Dasar Hukum Membuat E-faktur:

  • UU PPN: Hukum Dasar e-Faktur
  • PMK:PMK Nomor 151/PMK.03/2013 Pasal 19
  • PERDIRJEN:PER 16/PJ/2014
  • KEPDIRJEN:KEP-136/PJ/2014
  • SE DIRJEN:SE-21/PJ/2014

Apakah Perusahaan Anda Sudah Wajib Menggunakan e-Faktur?

Bagi perusahaan yang sudah PKP (Pemungut PPN), maka sudah diwajibkan menggunakan Aplikasi e-Tax Invoice atau e-Faktur. Kapan? Per tanggal 01 Juli 2015 seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama Pulau Jawa dan Bali sudah wajib melaporkan PPN menggunakan aplikasi tersebut.Sebelumnya per tanggal 01 Juli 2014 telah diberlakukan pelaporan menggunakan e-Faktur kepada 45 PKP yang ditunjuk melalui KEP-136/PJ/2014.

Ikuti Pelatihan e-Faktur dan e-Nofa

Segera daftar sebelum kuota terpenuhi dan perhatikan jadwal serta persyaratannya.

*Kuota Max. 5 Orang

Fasilitas yang didapat:

  1. Soal Invoice dan Faktur Pajak Latihan
  2. CD Aplikasi e-Faktur dan e-Nofa
  3. Buku Catatan dan Bolpoin
  4. Koneksi WiFi/Internet
  5. Sertifikat Pelatihan
  6. Snack

Keterangan dan Persyaratan:

  1. Membayar Biaya Pelatihan
  2. 1 kali pertemuan
  3. Membawa Laptop atau Notebook
  4. Membawa Akun e-Faktur
  5. 1 Bulan Konsultasi e-Faktur Gratis

Harga: Rp. 600.000,- Per Orang